Jenis Take Over KPR yang digunakan ketika ingin beli rumah yang masih dalam masa KPR.
- Skenario: Kamu ingin membeli sebuah rumah, dan ternyata pemilik saat ini (penjual) masih memiliki cicilan KPR yang belum lunas di bank.
- Proses: Kamu mengajukan KPR baru untuk membeli properti tersebut. Bank akan menggunakan dana dari KPR-mu untuk melunasi sisa utang penjual, lalu kamu memulai cicilanmu sendiri dengan akad kredit yang baru dan aman.
- Tujuan Utama
- Proses beli rumah lebih cepat
- Tak perlu akad baru dari awal
- Cocok untuk rumah second dengan status agunan
Proses pengajuan Take Over Jual Beli sebenarnya merupakan sebuah pengajuan KPR biasa, karena berkaitan dengan transaksi dari sebuah unit properti (dan bukan dengan refinancing).
Jika kamu ingin mengajukan Take Over Jual Beli, kamu dapat mensimulasikan berbagai program dan melakukan pengajuan dari menu
Simulasi KPR di sini